Hukum Pertahanan negara
adalah hukum yang digunakan di banyak negara di dunia hukum pertahanan, Hukum
mengenai sebuah reaksi terhadap suatu serangan ataupun ancaman dari luar maupun
dalam pemerintahan di dalam suatu negara. Karena dalam melaksanaan pertahanan
dan bela negara tidak bisa di laksanakan
tanpa adanya peraturan dan hukum, apabila pelaksanaan dan usaha bela negara di
laksanakan tanpa adanya hukum akan terjadi sebuah tindakan yang menguntukan
pihak yang memiliki pengaruh terhadap negara, sedangkan rakyat dan kaum
minoritas akan semakin tertindas, karena hukum pertahanan digunakan sebagai
alat untuk menciptakan keamanan dan menjaga rakyat dari ancaman sosial,
keamanan yang harus di jaga di dalam negara meliputi keamanan lingkungan,
ekonomi, sosial, dan budaya, karena warga negara akan merasa aman apabila
perekonomian negara berjalan seperti seharusnya berasaskan pancasila dan UUD 45
sebagai konstitusi negara, yaitu ekonomi yang mengedepankan aspirasi rakyat dan
persatuan negara, sehingga tidak akan menghasilkan monopoli ekonomi di dalam
negara, dari segi sosial pun negara harus mampu menciptakan rasa aman pada
negara nya menjaga hubungan international dengan negara lain dan ikut membela
apabila ada warga negara nya yang terjerat hukum di negara lain, dari segi
budaya melestarikan budaya sendiri sehingga hak cipta suatu kebudayaan tidak di
akui oleh negara lain
Cara yang di ambil untuk memastikan keamanan nasional termasuk:
a.
Penggunaan diplomasi untuk mencari sekutu dan mengisolasi ancaman
diplomasi merupakan suatu bentuk negosisasi yang di lakukan suatu negara agar
negara dapat menciptakan dan membentuk kerja sama dengan negara lain, dan
apabila negara sudah bekerja sama dan memiliki sekutu akan mengurangi resiko
ancaman ataupun perselisihan dengan negara lain karena sudah ada kerja sama
international,
b.
Menggunakan kuasa ekonomi untuk melakukan kerja sama dengan negara lain
artinya negara yang memiliki kemajuan di bidang ekonomi mampu melakukan kerja
sama dengan negara lain dengan memanfaatkan sistem perekonomian nya
c.
Mengangkat kekuatan militer yang efektif artinya kekuatan militer negara
sangat penting untuk pertahanan negara, karena apabila suatu negara memiliki
milter yang kuat negara lain akan segan dan menghormati negara tersebut,
teknologi dan persenjataan juga merupakan faktor yang memperkuat aparatur
militer dalam suatu negara
Bidang Di Dalam Hukum Pertahanan
Bidang Di Dalam Hukum Pertahanan
- Bidang Hukum
Di bidang Hukum, pertahanan
merupakan kehadiran pembela bantuan hukum bagi seorang terdakwa oleh seorang
pengacara. Pertahanan diri (membela diri) adalah hak untuk membalas serangan
kekerasan terhadap diri sendiri atau orang lain atas tindakan yang melanggar
hukum dalam keadaan tertentu
- Komponen pertahanan
-Komponen
utama dalam sistem pertahanan di Indonesia adalah Tentara Nasional Indonesia. -Komponen utama dibantu oleh komponen cadangan dan Komponen Pendukung untuk
menghadapi ancaman non militer.
-Komponen
Utama - Tentara Nasional Indonesia bertugas menghadapi ancaman militer dan melaksanakan tugas pertahanan lainnya
-Komponen
Cadangan - merupakan sumber daya yang dimiliki negara yang telah dipersiapkan
untuk memperkuat dan memperbesar kemampuan dan kekuatan TNI sebagai
komponen utama
-Komponen
Pendukung - berfungsi untuk memperkuat dan meningkatkan kemampuan kedua
-komponen sebelumnya. Komponen ini terdiri dari sumberdaya nasional yang tidak di
tujukan untuk pertahanan fisik, Sumber daya yang termasuk komponenpendukung adalah sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Pertahanan dan Bela Negara
Pertahanan nasional segala upaya
untuk mempertahankan kedaulatan negara yang meliputi keutuhan wilayah dan juga
keselamatan masyarakat dari segala gangguan yang mengancam keutuhan negara.
Pertahanan negara merupakan segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan yang
bersifat semesta yang diselenggarakan dengan kesadaran hak serta kewajiban
sebagai warga negara dan juga keyakinan akan kekuatan sendiri.
Pertahanan negara atau pertahanan nasional diselenggarakan oleh pemerintah melalui sistem Pertahanan negara. Pertahanan Nasional adalah gabungan kekuatan antara sipil dan militer yang diupayakan oleh negara untuk melindungi integritas wilayahnya. Pertahanan negara merupakan tugas utama kementrian pertahanan.
Pertahanan negara atau pertahanan nasional diselenggarakan oleh pemerintah melalui sistem Pertahanan negara. Pertahanan Nasional adalah gabungan kekuatan antara sipil dan militer yang diupayakan oleh negara untuk melindungi integritas wilayahnya. Pertahanan negara merupakan tugas utama kementrian pertahanan.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan
negara
(2) Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, Sebagai kekuatan pendukung
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani Masyarakat,
serta menegakkan hukum
(5) Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
b. Bela Negara
Bela Negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan
berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela
negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai
dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman
nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang
terbaik bagi bangsa dan negara.
c. Unsur Dasar Bela Negara
1.
Cinta Tanah Air
Apabila seseorang memiliki
rasa cinta terhadap negara nya ia akan menjaga nama baik negara dan senantiasa
menjaga kebudayaan yang sudah ada
2.
Kesadaran Berbangsa &
bernegara
menyadari seutuh nya bahwa ia
bagian dari negara dan menjunjung tinggi tindakan sosial antara warga yang lain
3.
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
pancasila merupakan acuan dan
pandangan hidup nya dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari dan dalam
pelaksanaan hukum maupun aspek kehidupan yang lain
Pelaksanaan Hukum Pertahanan Negara Di
Indonesia
Pertahanan negara sejatinya adalah elemen terpenting
bagi kelangsungan negara. Terlebih lagi di Indonesia sebagai negara dengan
struktur geografis negara kepulauan, dan memiliki sumber daya alam serta
manusia yang besar, tentu pertahanan negara menjadi hal yang mutlak untuk
dijalankan dan harus diatur secara tepat dan. Pertahanan negara sendiri menurut
Pasal 1 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara adalah segala
usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara
Pertahanan negara adalah tanggung jawab setiap warga
negara. Dan sesungguhnya dengan sumber daya yang besar yang dimiliki, Indonesia
dapat membentuk kekuatan pertahanan yang besar pula. Untuk membentuk
kekuatan pertahanan yang baik tentu harus terlebih dahulu dibentuk sistem
pertahanan yang komprehensif, agar dapat mencakup seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan dapat menangkal segala bentuk ancaman,
baik dari dalam maupun luar negara. Dan untuk menjalankan sistem
pertahanan tersebut perlu dibentuk doktrin pertahanan negara sebagai
acuan bagi komponen-komponen
pertahanan yang terlibat.
Doktrin Pertahanan Negara Indonesia
Doktrin Pertahanan Negara adalah prinsip-prinsip
dasar yang memberikan arah bagi pengelolaan sumber daya pertahanan untuk
mencapai tujuan keamanan nasional. Prinsip-prinsip dasar tersebut terdiri dari
enam muatan doktrin pertahanan, yaitu
(1)
perspektif bangsa tentang perang;
(2)
komponen negara yang terlibat perang;
(3)
pemegang kendali perang;
(4) mekanisme
pertanggung-jawaban;
(5) strategi perang
Konteks Maritim Dalam Pertahanan Indonesia
Sudah disinggung
sebelumnya bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dengan 80 persen wilayah
laut, dan 20 persen wilayah darat. Dengan demikian,ancaman terhadap kedaulatan
dan wilayah Indonesia berada di laut. Ditambah lagi posisi geografis Indonesia yang
menjadi jalur perdagangan internasional, ancaman dari wilayah laut menjadi
semakin tinggi. Laut Indonesia memiliki arti yang sangat penting bagi Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu, laut sebagai media pemersatu bangsa,
laut sebagai media perhubungan, laut sebagai media sumber daya, laut
sebagai media pertahanan dan keamanan, serta laut sebagai media diplomasi.
Konsep pemikiran tersebut sangat diperlukan bangsa
Indonesia agar tidak menjadikan dan
menganggap laut sebagai rintangan,
kendala atau hambatan sebagaimana dihembuskan oleh pihak-pihak asing yang tidak
menginginkan kemajuan bagi bangsa dan negara Indonesia. Adapun ancaman yang
mungkin dihadapi Indonesia ke depan antara lain kejahatan lintas negara (misalnya penyeludupan, pelanggaran ikan ilegal),
pencemaran dan perusakan
ekosistem, imigrasi gelap, pembajakan/perampokan, aksi radikalisme, konflik
komunal dan dampak bencana alam.
Adapun lingkungan laut atau maritim sesungguhnya
memiliki lima dimensi strategi Militer yang saling berhubungan, yaitu:
a. Dimensi ekonomi Penggunaan
laut sebagai media perhubungan, transportasi dan perdagangan telah dimanfaatkan
sejak dahulu hinga sekarang, dan hampir 99,5 % pergerakan roda
perekonomian di dunia adalah melewati jalur laut, volume muatan meningkat
delapan kali sejak tahun 1945 dan kecenderungan semakin meningkat sampai
sekarang.
b.
Dimensi Politik Perubahan
dimensi politik dari lingkungan maritim berkembang sangat tajam semenjak tahun
1970-an. Bagi sejumlah besar Negara pantai, khususnya bagi dunia ketiga,
perairan yang berbatasan dengan pantai memberikan prospek satu-satunya untuk
perluasan wilayah negara. Selain itu, seringkali terjadi perselisihan atas
perbatasan laut, dan hal ini dimotivasi oleh kepentingan politik dan
kalkulasi biaya dan manfaat yang didapat bila menguasai wilayah laut.
c. Dimensi Hukum Basis dimensi
hukum dalam lingkungan maritim adalah Konvensi PBB tentang Hukum Laut
Internasional Dimensi hukum sekarang difokuskan pada masalah perikanan
ilegal dan perdagangan narkoba secara ilegal melalui jalur laut.
d.
Dimensi Militer Di laut
dimensi militer selalu berkembang mengikuti perkembangan teknologi, sehingga
profesionalisme Angkatan Laut suatu Negara selalu dikaitkan dengan
penguasaan dan penggunaan teknologi yang mutakhir.
e.
Dimensi Fisik Pemahaman
terhadap lingkungan fisik adalah kekuatan maritim akan berfungsi sangat penting
tergantung pada kondisi geografi, dan hidroseanografi. Daerah Operasi kekuatan
maritim mulai dari perairan dalam laut bebas (Blue Waters) ke perairan yang
lebih dangkal (Green Waters) sampai ke perairan pedalaman, muara dan sungai (Brown Waters). Ada juga wilayah
laut strategis yang berbatasan
atau dimiliki oleh
negara-negara pantai yang berdekatan. Seperti selat Malaka, dimiliki oleh
Indonesia, Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu konsep "Joint
Security" akan mudah diterima dan diterapkan di antara negara-negara
pantai tersebut.
Kembali
pada konsepsi pertahanan negara dalam UU no. 3 tahun 2002, yaitu keikutsertaan
bangsa Indonesia dalam mempertahankan negaranya, serta pemanfaatan seluruh
sumber daya nasional, dan seluruh wilayah negara dalam usaha pertahanan negara.
Mencermati amanat undang-undang tersebut, maka sudah sewajarnya Indonesia
sebagai suatu negara kepulauan menempatkan kekuatan laut dan udaranya sebagai
tulang punggung pertahanannya, sehingga proyeksi kekuatan pertahanan, jika
diperlukan, akan secara cepat dilaksanakan.
Komponen Pertahanan Indonesia
Selain
harus memiliki doktrin pertahanan yang komprehensif, sebuah negara harus
memiliki sumber daya manusia (SDM) pertahanan yang tangguh. Untuk menciptakan
SDM pertahanan yang demikian, harus diterapkan satu kebijakan pertahanan untuk
pembinaan SDM.
Pembinaan SDM ini dilakukan untuk meningkatkan
potensi SDM yang dapat dilaksanakan melalui: pembinaan kesadaran bela negara
dalam rangka penyiapan komponen cadangan dan komponen pendukung sebagai bentuk
model/embrio untuk dikembangkan di masa depan, mengintensifkan pendataan
potensi sumber daya nasional sebagai langkah awal penyiapan komponen cadangan
dan komponen pendukung, membina koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah
pusat (Departemen/LPND) dan pemerintah daerah serta instansi terkait
lainnya, menyusun RUU Komponen Cadangan, RUU Komponen Pendukung (RUU Komcad
saat ini telah masuk proses legislasi di DPR), dan menyiapkan RUU Pengabdian
sesuai profesi yang masuk sebagai unsur lain kekuatan bangsa untuk menghadapi
ancaman non militer
2 Upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan Hukum
pertahanan di Indonesia
Cara membangun dalam
bidang pertahanan dan keamanan yang diharapkan adalah peningkatan kemampuan
pertahanan negara dan kondisi keamanan dalam negeri yang kondusif, sehingga
aktivitas masyarakat dan dunia usaha dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
Untuk mencapai sasaran tersebut, pembangunan bidang pertahanan dan keamanan
diprioritaskan pada :
(a) Peningkatan
kemampuan pertahanan menuju maximum power
(b) Pemberdayaan
industri pertahanan nasional
(c) Pencegahan dan penanggulangan
gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di laut (illegal fishing dan illegal
logging)
(d) Peningkatan rasa aman dan ketertiban masyarakat
(e) Modernisasi deteksi dini keamanan nasional
(f) Peningkatan kualitas kebijakan keamanan nasional.
Terlaksananya keenam
prioritas tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya penggentar sistem
pertahanan Indonesia, meningkatkan kemandirian alutsista TNI dan alat utama
Polri, meningkatkan kekayaan negara, masyarakat dan dunia usaha dapat
beraktivitas secara aman dan nyaman, meningkatkan keamanan dalam negeri, dan
meningkatkan efektivitas pengelolaan keamanan nasional.
Kondisi keamanan
nasional saat ini relatif aman dan dinamis. Ancaman keamanan nasional yang
mengarah pada terganggunya pertahanan negara tidak sampai membahayakan
kewibawaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pandangan negatif
internasional terhadap kasus pelanggaran HAM oleh oknum TNI/Polri dapat diredam
dengan baik seiring dengan pemberian sanksi yang tegas bagi pelakunya. Dari
aspek penciptaan keamanan dan ketertiban masyarakat, berbagai keberhasilan
menangani aksi-aksi terorisme, aksi-aksi perampokan, aksi-aksi premanisme, dan
aksi-aksi kriminal lainnya semakin memberikan rasa aman di masyarakat, terutama
dunia investasi.
Namun
demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa keterbatasan sarana prasarana pertahanan
dan keamanan masih menjadi salah satu kendala dalam pencapaian sasaran
pembangunan bidang pertahanan dan keamanan. Di berbagai wilayah masih ditemukan
berbagai gangguan pertahanan dan keamanan baik berupa pelanggaran wilayah
maupun tindak kriminal yang apabila tidak diatasi dengan baik berpotensi
mendegradasi keamanan dan kenyamanan aktivitas masyakat dan dunia investasi.